MATA
KULIAH : PVBP
DOSEN : SULASMI, SKM., M.Kes
PENYAKIT LINGKUNGAN PADA SISTEM
PENCERNAAN
“LEGAL CONTROL”
|
DISUSUN
OLEH :
NURUL
RESKI AMALIA
NOVITASARI
YUNITA
MUHLIS
MUKMIN
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN
MAKASSAR
JURUSAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
2012
2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah
SWT, karena berkat rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya jualah sehingga
makalah ini dapat rampung sesuai waktu yang telah direncanakan. Walaupun sederhana keadaanya,
namun diharapkan akan dapat memberi
manfaat sesuai tujuan yang akan digapainya.
Disadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Apa yang tersirat sungguh sulit untuk
menuliskannya dengan benar, dan apa yang tersurat pun masih sulit untuk
dipahami maknanya. Hal itu sebagai
bukti adanya kekurangan pada penyusun.
Oleh karena itu pada kesempatan ini sangat diharapkan adanya kritik yang
membangun demi kesempurnaan penyusunan bahan sejenis di masa yang akan datang.
Makassar,13 September 2012
Penyusun
DARTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... 2
DAFTAR ISI....................................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................. 4
A.
Latar Belakang ............................................................................. 4
B.
Tujuan
…….………………..…………………………………..4
BAB
II PEMBAHASAN ................................................................................... 5
A.
Pengendalian hama secara
perundang-undangan (legal control)
..................................................................................................... 5
B.
Macam- macam peraturan
perundang-undangan tentang
pengendalian hama........................................................................ 5
BAB
III PENUTUP............................................................................................ 7
A.
Kesimpulan.................................................................................... 7
B.
Saran.............................................................................................. 7
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hama adalah organisme yang tak
hanya mengganggu, tapi juga merusak dan merugikan manusia. Umumnya digunakan
untuk hewan, termasuk bibit penyakit. Pengendalian hama harus diupayakan agar
efektif dan aman terhadap lingkungan
Cara pengendalian hama tercepat dan
terpraktis memang dengan pestisida. Namun jika tidak dilakukan dengan ketentuan
yang benar, akan menimbulkan banyak kerugian dalam penggunaannya. Misal,
serangga semakin resistan terhadap pestisida dan adanya residu serta racun yang
mengontaminasi lingkungan.
Karena itulah dibuat peraturan
perundang-undangan tentang pengawasan
pestisida, dan karantina pengendalian hama untuk mengatur, mengawasi,
dan mengendalikan kesehatan manusia yang mungkin dapat mengganggu keamanan
kesehatan kelestarian lingkungan.
B. Tujuan
1)
Mengetahui pengendalian hama secara
perundang-undangan (legal control).
2)
Mengetahui macam-macam peraturan
perundang – undangan tentang pengendalian hama.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengendalian hama secara
perundang-undangan (legal control)
Pengendalian
secara perundang-undangan yaitu peraturan yang mengatur, mengawasi, dan
mengendalikan kesehatan manusia yang mungkin dapat mengganggu keamanan
kesehatan kelestarian lingkungan,undang-undang yang mengatur pengendalian hama
berupa peraturan yang mengatur tentang batas penggunaan pestisida, tentang
pengelolaan jenis-jenis hama penyakit hewan karantina, penggolongan dan
klasifikasi media pembawa pengawasan pestisida dan, karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan.
B.Macam- macam peraturan perundang-undangan
tentang pengendalian hama
pengendalian
hama tercepat dan terpraktis dengan
pestisida. Namun jika tidak dilakukan dengan ketentuan yang benar, akan
menimbulkan banyak kerugian dalam penggunaannya. Karena itu dibuat peraturan
perundang-undangan tentang pestisida, yaitu :
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1350/Menkes/SK/XII/2001
tentang Pestisida
2.
Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan
Menteri KesehatanNomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996,771/ Kpts/TP.270/8/1996 tentang
Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian
3. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme, Tindakan
karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama, tugas pokok
karantina adalah melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan hewan budidaya. Contoh peraturan
perundang-undangan tentang karantina pengendalian hama yaitu :
1. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
2. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/Tn.530/2/2008 tentang Perubahan Lampiran I
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan
Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media
Pembawa.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengendalian
secara perundang-undangan yaitu peraturan yang mengatur, mengawasi, dan
mengendalikan kesehatan manusia yang mungkin dapat mengganggu keamanan
kesehatan kelestarian lingkungan,
2. Macam-macam
peraturan perundang-undangan pengendalian hama yaitu tentang pestisida dan
karantina pengendalian hama
B. SARAN
1. Penggunaan
pestisida sebaiknya diawasi agar racunnya tidak terkontaminasi ke lingkungan
2. Pemerintah
lebih memperhatikan pengendalian hama agar tidak terjadi banyak wabah penyakit
dan keamanan kesehatan kelestarian lingkungan tidak terganggu.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment