Thursday 27 September 2012

Pengendalian secara Legal Konrol


MATA KULIAH   : PVBP
DOSEN                  : SULASMI, SKM., M.Kes

PENYAKIT LINGKUNGAN PADA SISTEM PENCERNAAN
“LEGAL CONTROL”
DISUSUN OLEH :
NURUL RESKI AMALIA
NOVITASARI
YUNITA
MUHLIS MUKMIN





KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK  KESEHATAN  MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2012

KATA PENGANTAR
        Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, karena berkat rahmat, taufiq, hidayah, dan inayah-Nya jualah sehingga makalah ini dapat rampung sesuai waktu yang telah direncanakan. Walaupun sederhana keadaanya, namun  diharapkan akan dapat memberi manfaat sesuai tujuan yang akan digapainya.
        Disadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurnaApa yang tersirat sungguh sulit untuk menuliskannya dengan benar, dan apa yang tersurat pun masih sulit untuk dipahami maknanya. Hal itu sebagai bukti adanya kekurangan pada penyusun. Oleh karena itu pada kesempatan ini sangat diharapkan adanya kritik yang membangun demi kesempurnaan penyusunan bahan sejenis di masa yang akan datang.








Makassar,13 September 2012


Penyusun
                                                                                   



DARTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... 2
DAFTAR ISI....................................................................................................... 3

BAB  I  PENDAHULUAN................................................................................. 4
A.                Latar Belakang ............................................................................. 4
B.                 Tujuan   …….………………..…………………………………..4

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................... 5
A.                Pengendalian hama secara perundang-undangan (legal control)
  ..................................................................................................... 5
B.                 Macam- macam peraturan perundang-undangan tentang
pengendalian hama........................................................................ 5

BAB III PENUTUP............................................................................................ 7
A.                Kesimpulan.................................................................................... 7
B.                 Saran.............................................................................................. 7


DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 8






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hama adalah organisme yang tak hanya mengganggu, tapi juga merusak dan merugikan manusia. Umumnya digunakan untuk hewan, termasuk bibit penyakit. Pengendalian hama harus diupayakan agar efektif dan aman terhadap lingkungan  
            Cara pengendalian hama tercepat dan terpraktis memang dengan pestisida. Namun jika tidak dilakukan dengan ketentuan yang benar, akan menimbulkan banyak kerugian dalam penggunaannya. Misal, serangga semakin resistan terhadap pestisida dan adanya residu serta racun yang mengontaminasi lingkungan.
Karena itulah dibuat peraturan perundang-undangan tentang pengawasan  pestisida, dan karantina pengendalian hama untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan kesehatan manusia yang mungkin dapat mengganggu keamanan kesehatan kelestarian lingkungan.
B.     Tujuan
1)      Mengetahui pengendalian hama secara perundang-undangan (legal control).
2)      Mengetahui macam-macam peraturan perundang – undangan tentang pengendalian hama.




BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengendalian hama secara perundang-undangan (legal control)
                  Pengendalian secara perundang-undangan yaitu peraturan yang mengatur, mengawasi, dan mengendalikan kesehatan manusia yang mungkin dapat mengganggu keamanan kesehatan kelestarian lingkungan,undang-undang yang mengatur pengendalian hama berupa peraturan yang mengatur tentang batas penggunaan pestisida, tentang pengelolaan jenis-jenis hama penyakit hewan karantina, penggolongan dan klasifikasi media pembawa pengawasan pestisida dan, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

B.Macam- macam peraturan perundang-undangan tentang pengendalian hama
                  pengendalian hama tercepat dan terpraktis  dengan pestisida. Namun jika tidak dilakukan dengan ketentuan yang benar, akan menimbulkan banyak kerugian dalam penggunaannya. Karena itu dibuat peraturan perundang-undangan tentang pestisida, yaitu :
1.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001
                         tentang Pestisida
2.      Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri KesehatanNomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996,771/ Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian
3.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida
      Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme, Tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama, tugas pokok karantina adalah melaksanakan perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan hewan budidaya. Contoh peraturan perundang-undangan tentang karantina pengendalian hama yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
2.      Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/Tn.530/2/2008 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/Tn.530/3/2003 Tentang Pengelolaan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.















BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
1.      Pengendalian secara perundang-undangan yaitu peraturan yang mengatur, mengawasi, dan mengendalikan kesehatan manusia yang mungkin dapat mengganggu keamanan kesehatan kelestarian lingkungan,
2.      Macam-macam peraturan perundang-undangan pengendalian hama yaitu tentang pestisida dan karantina pengendalian hama

B.     SARAN

1.      Penggunaan pestisida sebaiknya diawasi agar racunnya tidak terkontaminasi ke lingkungan
2.      Pemerintah lebih memperhatikan pengendalian hama agar tidak terjadi banyak wabah penyakit dan keamanan kesehatan kelestarian lingkungan tidak terganggu.







DAFTAR PUSTAKA